Senin, 06 Juli 2009

Pedoman Program S1 bagi Calon Kualifikasi Pendidik

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa untuk memenuhi persyaratan sebagai tenaga pendidik profesional, guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV dan sertifikat pendidik. Pada saat ini masih terdapat 1.456.491 (sekitar 63%) guru pada berbagai jenjang dan satuan pendidikan yang belum memenuhi kualifikasi akademik yang dipersyaratkan.Salah satu upaya yang diharapkan dapat mendukung upaya percepatan peningkatan kualifikasi akademik guru adalah dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan. Dalam penyelenggaraannya, program ini memadukan sistem pembelajaran konvensional (tatap muka di kampus) dan sistem pembelajaran mandiri. Selain itu, program ini menawarkan pengakuan terhadap pengalaman kerja dan hasil belajar (PPKHB) yang pernah diperoleh sebelumnya. Pengakuan tersebut secara khusus diberikan kepada guru peserta program pada LPTK penyelenggara yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Mendiknas Nomor 015/P/2009 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan. Pedoman ini disusun sebagai pedoman bagi para guru yang akan mendaftarkan diri menjadi peserta Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan. Mudah-mudahan pedoman ini dapat membantu upaya-upaya percepatan peningkatan kualifikasi akademik guru sesuai dengan tuntutan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi tentang Kualifikasi guru yang belum S1 Lihat disini.

Sabtu, 04 Juli 2009

Jardiknas Mamasa adalah Jaringan Pendidikan Nasional

Jardiknas Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa adalah jaringan Pendidikan Nasional yang dibangun sejak bulan september tahun 2006 dengan tujuan memajukan pendidikan melalui pendidikan berbasis Teknologi Informasi.
Satukan kata, bulatkan tekad untuk memajukan pendidikan jangan biarkan anak bangsa kita khususnya di kabupaten mamasa terus terbelakang dalam dunia pendidikan, Lebih Cepat Lebih Baik untuk meLanjutkan suatu kerjasama yang baik di semua sektor, baik pemerintah maupun tokoh-tokoh masyarakat.Download Nomor Pokok Pendidikan adalah suatu proses perubahan sikap dan tata laku secara individu atau kelompok orang dalam usaha proses pendewasaan pendidikan melalui Program S1/D4 Kualifikasi Guru sehingga pada tahun 2014 tidak ada lagi guru yang tidak S1. Untuk lebi jelas tentang Kualifikasi Guru Kelik disi

Senin, 15 Juni 2009

Pendidikan Suatu Proses Perubahan

Pendidikan adalah suatu proses perubahan sikap dan tata laku secara individu atau kelompok orang dalam usaha proses pendewasaan pendidikan melalui upaya pengajaran, pelatihan, proses, perbuatan dan cara mendidik dalam meningkatkan sumber daya manusia secara global dan berkualitas. Peningkatan kualitas sumber daya manusia mempunyai posisi yang strategis untuk keberhasilan dan kelajutan pembangunan Nasional. Upaya tersebut mutlak harus mendapat perhatian yang sungguh dan harus dirancang dan direncanakan secara sistematik dan seksama berdasarkan pemikiran yang efektif dan matang.

Keberhasilan mengikuti Pendidikan dari jenjang TK, SD, SMP, SMA / SMK mempunyai pengaruh yang sangat besar untuk merai keberhasilan pendidikan pada jenjang sekolah yang lebih tinggi oleh karena itu Pendidikan dapat ditingkatkan mutuya harus mendapat perhatian yang serius dari berbagai unsur yang terkait.

Peningkatan Mutu Pendidikan harus beranjak dari Peningkatan kualitas kerja dan kompetensi dari para pendidik ( Guru ) Peningkatan kualitas kerja dan kompetensi Guru dapat dilakukan dalam berbagai usaha Peningkatan kualitas kemampuan dan profesionalisme dari setiap Pendidik itu sendiri.

Pada situasi global Bangsa Indonesia pada umumnya dan masyarakat mamasa pada khususnya tengah menghadapi tantangan dan masalah yang sangat sulit salah satu diantaranya adalah Quality Of the Human Recource. Peningkatan Mutu sumber daya manusia inilah yang merupakan misi dari semua pihak yang terlibat dalam pembangunan, pengelolaan dan pelaksanaan Pendidikan khususnya di Bidang Perencanaan dan Kurikulum Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa.

Dengan kenyataan yang ada dilingkungan sekolah pada saat melaksanakan proses belajar mengajar pada akhir tahun perlu dilakukan monitoring dan evaluasi untuk mengukur tingkat keberhasilan sekolah – sekolah dan untuk mengevaluasi hal – hal yang perlu diprogramkan dan dikembangkan demi Kemajuan Pendidikan di Kabupaten Mamasa.

Monitoring adalah suatu upaya mengumpulkan informasi tentang kenyataan pelaksanakan program dalam rangka membantu pengelola program untuk menjawab segala tantangan yang berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan. Hasil dari monitoring itu digunakan sebagai bahan dalam penyusunan laporan pelaksanaan program, disamping juga sebagai masukan dalam mengevaluasi program. Sedangkan evaluasi adalah suatu upaya untuk melakukan analisis dan penilaian terhadap program itu sendiri berdasarkan pada informasi yang diperoleh dari hasil monitoring maupun dari sumber lain.

Dengan adanya Misi Monitoring dan Evaluasi yang dilakukan di Bidang Perencanaan dan Kurikulum Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa pada dasarnya untuk membantu peningkatan kualitas pelayanan masyarakat da Peningkatan Mutu Pendidikan, hal ini sejalan dengan Visi dan Misi Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa.