Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa untuk memenuhi persyaratan sebagai tenaga pendidik profesional, guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV dan sertifikat pendidik. Pada saat ini masih terdapat 1.456.491 (sekitar 63%) guru pada berbagai jenjang dan satuan pendidikan yang belum memenuhi kualifikasi akademik yang dipersyaratkan.Salah satu upaya yang diharapkan dapat mendukung upaya percepatan peningkatan kualifikasi akademik guru adalah dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan. Dalam penyelenggaraannya, program ini memadukan sistem pembelajaran konvensional (tatap muka di kampus) dan sistem pembelajaran mandiri. Selain itu, program ini menawarkan pengakuan terhadap pengalaman kerja dan hasil belajar (PPKHB) yang pernah diperoleh sebelumnya. Pengakuan tersebut secara khusus diberikan kepada guru peserta program pada LPTK penyelenggara yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Mendiknas Nomor 015/P/2009 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan. Pedoman ini disusun sebagai pedoman bagi para guru yang akan mendaftarkan diri menjadi peserta Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan. Mudah-mudahan pedoman ini dapat membantu upaya-upaya percepatan peningkatan kualifikasi akademik guru sesuai dengan tuntutan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi tentang Kualifikasi guru yang belum S1 Lihat disini.